Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Aceh Singkil melakukan pengawasan melekat terhadap Pencocokan dan penelitian terbatas(Coktas)

Ketua Bawaslu Aceh Singkil, Anggota KIP Aceh Singkil Bersama Ibu Armin

Kegiatan ini yang lakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil 24-26 September 2025 terjadwal di 9 kecamatan dari 11 kecamatan dua di antaranya pulau banyak dan pulau banyak barat yang akan di jadwalkan berikutnya.

Ketua Bawaslu Aceh Singkil H.Syamsul Arifin,S.H, menjelaskan pengawasan ini bertujuan memastikan proses pendataan benar-benar di laksanakan secara langsung di lapangan.
Hal ini penting untuk memverifikasi data pemilih yang tidak memenuhi syarat dan yang memenuhi syarat, KIP Aceh uji sampel data yang bersumber dari Sensus BPJS dan Sensus BPJS salah satu kecamatan gunung meriah, ada 8 orng data menurut sensus BPS dan Sensus BPJS di nyatakan meninggal Dunia, setelah kami dan KIP Aceh Singkil turun ke Desa Lae Butar salah satu warga yang di nyatakan meninggal Dunia bernama Asrial ternyata masih hidup dan masih bekerja, begitu juga warga Tanah Bara yang bernama Samsudin Malau 23/03/1972 ternyata juga masih hidup, bahkan istrinya dan perangkat desa menyayangkan akibat di nyatakan meninggal dunia tidak dapat bantuan apapun dari dinas sosial, dari 6 hasil sensus BPS dan BPJS yang di nyatakan meninggal dunia uji sampel KIP 1 orng yang akurat meninggal dunia atas nama Walter Nainggolan 15/12/1958 warga Blok 31, selebihnya masih hidup.

Poto Bapak Samsudin Malau


Dan menarik nya lagi 2 Data Pemilih Anomali Usia di atas 100 tahun uji sampel KIP Aceh Singkil, yang kami langsung turun ke rumah atas Nama Amrin 1/1/1923 Warga Tanah Bara, Kecamatan gunung meriah, masih sehat wal Afiat di usia 103 thn, dan 1 lagi sudah meninggal dunia beberapa bulan yang lalu atas Nama Taeda 21/5/1922 warga Desa Penjahitan, kecamatan gunung meriah. Dari hasil pengawasan kami, kami akan terus melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Coktas ini pada seluruh sampel yang telah ditentukan oleh KIP Aceh Singkil di berbagai kecamatan, ujar Syamsul, 

Bapak Asrial Lae Butar


Ia menegaskan, Bawaslu Aceh Singkil dalam melakukan pengawasan ini tetap berpegang pada peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan. 
Dalam penelitian Coktas  semua pimpinan, memimpin langsung berbagi wilayah masing-masing, Kordiv HP2H Ismail Angkat di Kecamatan Kuta Baharu, Singkong dan Suro makmur.
kordiv PPPS Tamsir Kecamatan,Singkil Utara, Singkil dan Kuala Baru dan di bantu staf PNS,PPPK dan CPNS semua ikut dalam pengawasan, ujarnya