Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu, ini Syarat-syaratnya

Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam mengawasi kontestasi Pemilu 2024. Berikut ini adalah Tata Cara Pendaftaran dan Akreditasi Pemantau Pemilu 2024. 1. Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan:

  1. Berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah.
  2. Bersifat independen.
  3. Mempunyai sumber dana yang jelas.
  4. Terakreditasi dari Bawaslu.

Tata Cara Pendaftaran Akreditasi

Untuk menjadi pemantau pemilu perlu mengajukan permohonan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendapatkan Akreditasi Pemantau Pemilu dengan cara mendaftarkan dan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.

Pemantau Pemilu dari luar negeri dapat mengajukan permohonan untuk melakukan Pemantauan Pemilu kepada Bawaslu dengan mengisi formulir yang diperoleh dari website Bawaslu.

Menyerahkan Formulir pendaftaran dengan menyertakan:

  1. Akta pendirian dan AD/ART atau sebutan lain;
  2. Profil organisasi/Lembaga;
  3. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi/Lembaga;
  5. Nama dan jumlah anggota pemantau;
  6. Alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah;
  7. Rencana dan jadwal pemantauan pada tahapan pemilu; Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau;
  8. Nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab Pemantau Pemilu;
  9. Surat Pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain lembaga Pemantau Pemilu;
  10. Surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantau yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilu
  11. Pas foto ketua atau sebutan lain lembaga Pemantau Pemilu terbaru;

Selain menyerahkan kelengkapan administrasi dimaksud diatas pemantau pemilu asing harus menyerahkan kelengkapan administrasi tambahan antara lain:

  • melengkapi surat pernyataan atau pengalaman dibidang pemantauan dari lembaga Pemantau Pemilu yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi Pemantau Pemilu luar negeri;
  • surat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri Republik Indonesia bagi Pemantau Pemilu yang berasal dari perwakilan negara sahabat;

Pemantau Pemilu yang melakukan perubahan rencana pemantauan dengan ketentuan sebagai berikut:  

  • perubahan lebih dari 1 (satu) daerah provinsi harus mendapatkan persetujuan Bawaslu serta wajib melapor ke Bawaslu Provinsi setempat; dan  
  • perubahan lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/ kota pada 1 (satu) provinsi harus mendapatkan persetujuan Bawaslu dan wajib melapor ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota setempat.

Artikel ini telah tayang di https://pemantau.bawaslu.go.id/

Tertanggal 5 September 2022, dengan judul Tata Cara Pendaftaran dan Akreditasi Pemantau Pemilu 2024

Tag
Berita
Pengumuman