Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil ikuti Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 di Banda Aceh

Ketua beserta Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil ikuti Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dilaksankan di Hotel Oasis, Banda Aceh (19/10/20). Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Faizah, SP dan Marini, S.Pt Koordiv Pengawasan dan Hubal dan Nidi Faisal, M.Si Koordiv Penyelesaian Sengketa. Koodiantor divisi penyelesaian sengketa Panwaslih Provinsi Aceh Naidi Faisal, pada kesempatannya menyampaikan, dalam pelaksanaan pengawasan Pilkada Aceh, terdapat konfigurasi kelembagaan pengawas yang berbeda dengan wilayah lainnya di Indonesia. Aceh dengan kewenangan yang berbasis pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), Nantinya akan membentuk lembaga pengawas Pilkada tersendiri. Dalam nomenklatur UUPA disebut Panitia Pengawas Pemilihan Aceh yang bersifat ad hoc (Panwaslih ad hoc), yang nantinya akan mengemban amanah pengawasan tahapan Pilkada di Aceh tahun 2022, imbuhnya. Dengan adanya Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 ini semoga dapat menambah wawasan  bagi Panwaslih Kabupaten/Kota se provinsi Aceh dalam menghadapi PILKADA nantinya..
Tag
Berita