Bawaslu Aceh Singkil Pecahkan Rekor Keterbukaan Informasi Publik, Masuk Nominasi Tingkat Nasional
|
Yogyakarta 27 Oktober 2025, Alhamdulillah, sebuah capaian membanggakan kembali diraih oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Singkil. Lembaga pengawas pemilu di ujung barat Sumatra ini berhasil memecahkan rekor keterbukaan informasi publik dan masuk dalam nominasi penghargaan tingkat nasional dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu menggandeng Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia.
Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Bawaslu Aceh Singkil dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi publik. Selama ini, Bawaslu Aceh Singkil secara konsisten membuka akses informasi kepada masyarakat, baik melalui layanan langsung di kantor, media sosial, website resmi, hingga publikasi kegiatan pengawasan dan edukasi masyarakat terkait pemilu.
Ketua sekaligus Kordiv Data dan informasi Bawaslu Aceh Singkil,H.Syamsul Arifin,S H , dalam keterangannya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras membangun budaya keterbukaan informasi. “Alhamdulillah, Malam ini kami masuk Nominasi tingkat Nasional di Hotel The Rich Jogja 27 Oktober 2025, ini adalah hasil kerja bersama. Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud tanggung jawab kami untuk memastikan masyarakat tahu apa yang kami lakukan dalam menjaga integritas Pemilu,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa Bawaslu Aceh Singkil akan terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik agar lebih cepat, mudah, dan inklusif. Berbagai inovasi dilakukan, seperti penyediaan desk layanan informasi, publikasi rutin laporan kegiatan, serta optimalisasi kanal digital yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi tanpa batas ruang dan waktu.
Masuknya Bawaslu Aceh Singkil dalam nominasi nasional bukan hal yang mudah. Proses seleksi dilakukan secara ketat oleh Komisi Informasi, dengan indikator penilaian meliputi ketersediaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kelengkapan dokumen publik, kecepatan pelayanan informasi, hingga inovasi dalam penyebarluasan informasi. Dari ratusan lembaga publik yang dinilai, hanya sebagian kecil yang berhasil menembus nominasi nasional, termasuk Bawaslu Aceh Singkil.
Capaian ini juga menunjukkan bahwa semangat keterbukaan sudah menjadi bagian dari budaya kerja Bawaslu Aceh Singkil. Dengan prinsip “Transparan, Terbuka, dan Melayani”, lembaga ini berkomitmen menjadikan keterbukaan informasi sebagai pilar utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pengawasan pemilu.
Masyarakat Aceh Singkil pun menyambut baik prestasi ini. Mereka menilai bahwa langkah Bawaslu membuka ruang dialog dan publikasi data telah meningkatkan kepercayaan terhadap proses pengawasan pemilu. Keterbukaan ini juga memberi ruang bagi partisipasi masyarakat dalam ikut serta mengawasi tahapan demokrasi di daerah.
Dengan prestasi tersebut, Bawaslu Aceh Singkil tidak hanya membawa nama baik lembaganya, tetapi juga mengharumkan nama Provinsi Aceh di tingkat nasional. Harapannya, capaian ini menjadi inspirasi bagi lembaga publik lainnya untuk terus memperkuat komitmen terhadap transparansi dan pelayanan informasi yang berkualitas.
Bawaslu Aceh Singkil membuktikan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan pondasi untuk membangun demokrasi yang bersih, jujur, dan terpercaya. Dengan kerja keras, inovasi, dan kolaborasi, Aceh Singkil kini berdiri sejajar dengan daerah-daerah lain di Indonesia sebagai contoh nyata lembaga publik yang transparan dan berintegritas.