Panwaslih Aceh Singkil Sosialisasikan Partisipasi Perempuan dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil mengadakan kegiatan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil pada Rabu (28/9). Kegiatan tersebut bertemakan Partisipasi Perempuan dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024. Hadir sebagai narasumber mewakili Polres Aceh Singkil, Bapak Aiptu Herman, SH. Dalam paparannya, Aiptu Herman menyampaikan pentingnya peran wanita dalam menjaga demokrasi tetap sehat, misalnya dengan partisipasi dalam mencegah politik uang.
Lebih lanjut Aiptu Herman juga menyampaikan, politik uang yang sering menjadi fenomena dalam pemilu merupakan perbuatan yang bisa disanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang pemilu. Dalam pemilu, kata Aiptu Herman, banyak modus politik uang, diantaranya pemberian Paket Sembako, pemberian uang tunai, pembagian kupon belanja, uang “sedekah”, uang ganti, token listrik, sumbangan pembangnunan dan beragam dorprize. Karena agar terhindar dari perbuatan pidana pemilu, maka upaya-upaya pencegahan harus tetap dilakukan.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, Salman dalam sambutannya berharap agar pelaksanan sosialisasi ini dapat meningkatkan Partisipasi perempuan dalam mengawal pemilu tahun 2024, sesuai dengan kaidah yg berlaku.
"Tentunya kami berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan semangat dan partisipasi perempuan dalam pemilu, terutama di Kabupaten Aceh Singkil", kata Salman.
Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.00, diikuti oleh 20 orang lebih peserta yang kesemuanya perempuan, berasal dari perwakilan kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil. (*)