Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Singkil Ajak Perangkat Desa Kawal Pemilu

Singkil,- Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil melakukan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu partisipatif dengan perangkat desa dalam Kabupaten Aceh Singkil. kegiatan tersebut dilaksanakan di Kiniko Café Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil pada Rabu, (27/7). Sebanyak 23 Perwakilan Perangkat Desa dalam Kabupaten Aceh Singkil hadir menjadi peserta. Dalam sambutannya, Kordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, Azwar Ramnur menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil untuk melibatkan komponen masyarakat dalam pengawasan Pemilu termasuk Perangkat Desa. Perangkat Desa, sebutnya, memiliki peran yang cukup strategis dalam mensukseskan Pemilihan Umum serentak tahun 2024, terutama dalam hal perubahan data penduduk di tingkat desa. Menurut Azwar, data penduduk di tingkat desa harus tetap diupdate, sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari. Meskipun dalam skala Kabupaten masalah kependudukan berada pada ranah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, akan tetapi pemerintahan desa lebih dekat dengan masyarakat karena bersentuhan langsung dengan mereka, sehingga perubahan status bisa lebih akurat dan dengan cepat diketahui. Tentunya melalui pelaporan yang berkelanjutan. Azwar mencontohkan, ketika melakukan uji petik di sebuah desa, adakalanya warga yang didatangi sebagai sampel ternyata telah meniggal dunia. Padahal dalam daftar uji petik, statusnya masih terdaftar sebagai pemilih  karena pada saat pendataan yang bersangkutan masih hidup. Dalam hal ini, peran pemerintah desa sangat penting untuk melakukan pelaporan perubahan status warganya. Senada dengan Azwar, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, Rahimuddin yang tampil sebagai narasumber menjelaskan, Pemerintah Desa merupakan salah satu tonggak utama dalam menjaga kebersihan data pemilih. Menurutnya, data pemilih yang bersih dari anomali, ganda, dan maupun elemen TMS (tidak memenuhi syarat) lainnya, tidak terlepas dari peran Pemerintah Desa, di mana perangkat desa termasuk di dalamnya. Rahimuddin menjelaskan, pihaknya tidak bisa serta merta me TMS kan seseorang, meskipun  kenyataannya diketahui seseorang itu benar-benar TMS, kecuali ada dokumen resmi yang menyatakan seseorang itu tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih. "Misalnya ada orang meninggal, kami tidak bisa langsung men TMS kan, perlu ada konfirmasi atau surat keterangan. Karena itu kami harap pemerintah Desa bisa memberikan update data di tingkat Desa". kata Rahimuddin. Lebih lanjut Rahimuddin menjelaskan, pihaknya telah membuka portal online lindungi hakmu, untuk menerima saran dan masukan dari masyarakat guna pemutakhiran data pemilih. Portal tersebut juga tersedia dalam bentuk aplikasi lindungi hakmu yang bisa didownload di google play. Melalui aplikasi ini kata Rahimuddin, masyarakat bisa memberikan saran dan masukan secara langsung melalui online.(*)    
Tag
Uncategorized