TINGKATKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK, PANWASLIH ACEH BUAT RAKOR
|
Dalam rangka meningkatkan keterbukaan dan pelayanan informasi Publik, Panwaslih Aceh melakukan Rapat Kordinasi di hotel Harmoni Langsa pada Rabu, (25/9). Kegiatan ini diikuti oleh anggota Panwaslih Kabupaten Kota se Aceh. Kegiatan tersebut dibahani oleh pemateri dari Panwaslih Aceh dan Praktisi Media.
Kordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (Kordiv PHL) Ibu Marini dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut dibuat sebagai upaya kordinasi dan peningkatan keterbukaan informasi publik di Jajaran Panwaslih Aceh. Ia juga menyebut, rakor ini dibuat sebagai upaya peningkatan pemahaman di jajaran Panwaslih Aceh, terkait ketersediaan informasi public.
“saat ini informasi tidak bisa ditutup-tutupi. Sebaliknya, informasi public harus terbuka dan disediakan oleh badan publik sehingga bisa diakses secara bebas oleh publik” Kata Marini
”Ada informasi yang harus kita sediakan secara berkala, ada yang disediakan segera. Selaku badan publik, tentu kita harus sediakan, kecuali informasi yang dikecualikan. Informasi yang mudah diakses akan memberikan citra positif bagi kita”tambahnya.
Untuk diketahui, Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008. Undang-undang ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untk membuka akses bagi setiap pemohon informasi public untuk mendapatkan informasi public, kecuali informasi tertentu yang dikecualikan.
Sementara itu, terkait pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Bawaslu secara khusus diatur dalam Perbawaslu nomor 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di Jajaran Bawaslu. Salah satu yang diatur dalam Perbawaslu ini adalah pembentukan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dimana untuk Bawaslu RI ditetapkan oleh Ketua Bawaslu, secara ex officio dari Pejabat Struktural eselon II. Adapun sementara itu, PPID untuk Provinsi dan Kabupaten merupakan Kepala Sekretariat/Kordinator Sekretariat Bawaslu masing-masing. (*)
Tag
Uncategorized